Kamis, 31 Mei 2012

SMS interkoneksi resmi diberlakukan

 
>


Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan bahwa mulai tanggal 31 Mei 2012 pukul 23.59.59 pemerintah menetapkan interkoneksi SMS mulai diberlakukan dan biaya terminasi SMS antaroperator sebesar Rp 23 per SMS.

Biaya terminasi adalah biaya yang harus ditanggung operator pengirim SMS kepada operator penerima, karena telah menggunakan jaringan operator penerima. Landasan hukum dari kebijakan ini adalah UU 36/1999 tentang telekomunikasi dan PM 08/2006 tentang interkoneksi.

Adapun menurut Tifatul, di sisi konsumen pengguna, tidak otomatis tarif SMS menjadi naik. Karena tergantung kepada strategi bisnis masing-masing operator. "Mereka mau terus gratiskan silakan saja, pemerintah tidak menetapkan tarif retail per-SMS-nya. Yang kita atur biaya terminasi antaroperator, agar adil bagi seluruh penyelenggara", ujar Tifatul.

Lebih lanjut Menkominfo menjelaskan, bahwa sistem SKA (sender keep all) yang berlaku selama ini telah menciptakan iklim usaha telekomunikasi yang kurang sehat. Contohnya, ujar Tifatul, antar penyelenggara terjadi perang promosi SMS, gratis SMS, sekilas menarik. Lantas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan fasilitas ini yg justru merugikan orang lain, seperti SMS Spam, penipuan, cyber crime dan lain-lain. Bahkan penyelenggara sendiri sangat dirugikan sebab trafik tinggi, tapi pendapatan tidak ada. Akibatnya mutu pelayanan konsumen rendah sekali.

"Kebijakan ini sudah disosialisasikan kepada para operator sejak akhir tahun 2011 lalu. Termasuk Askitel, mereka sudah sepakat dengan format ini", ungkap Tifatul. Namun Tifatul tidak menampik kemungkinan operator menghapus layanan SMS gratis, karena komponen biaya SMS terdiri dari 3 unsur:
1. Biaya terminasi
2. Biaya aktifitas retail
3. Profit operator. "

Jadi operator mau tetapkan biaya Rp 50/SMS atau Rp 100/SMS atau bahkan gratis, itu strategi mereka. Kan pemasukan operator yang lain baik voice maupun internet masih besar", pungkas Tifatul.

Tidak ada komentar:
Write comments